Selasa, 17 Juni 2008


Implementasi Pemecahan Masalah
Forum Kemitraan Polisi & Masyarakat (FKPM)
Kelurahan Kebayoran Lama Utara


I. Pendahuluan

Sebagaimana hasil implementasi tatap muka dan sosialisasi Forum Kemitraan Polisi & Masyarakat (FKPM), yang dihadiri oleh Kapolpos Pasar Kebayoran Lama, Babinkamtibmas, Babinsa, Dewan Kelurahan, Pengurus dan Anggota FKPM Korwil IV jajaran 27, Pengurus Rw. 08, para Ketua Rt. 001 s.d Rt. 015 dan Tokoh Masyarakat Rw. 08 dalam rangka pemecahan masalah Kamtibmas, penjelasan tentang Perpolisian Masyarakat (Polmas) dan implementasi Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM). Pada pertemuan tersebut menitik beratkan pada pentingnya rasa aman dan nyaman serta semaksimal mungkin dan diharapkan warga/masyarakat sadar dan membantu tugas-tugas aparat kepolisian.

II. Maksud dan Tujuan

Sesuai dengan tujuan Polmas, pertemuan tersebut bertujuan memperkenalkan masalah Perpolisian Masyarakat (Polmas) serta Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) agar masyarakat lebih kenal, peduli dan sadar betapa pentingnya kemamanan dan ketrertiban di wilayah.

III. Pelaksanaan

1. Tatap muka dan implementasi dilaksanakan oleh Babinkamtibmas, Kapolpos dan Pengurus FKPM Korwil IV jajaran 27 Kelurahan Kebayoran Lama Utara dengan acara pemecahan masalah Kamtibmas.

IV. Pokok Bahasan

ü Pemecahan masalah Kamtibmas khsusnya (Curanmor) pencurian kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat yang sekarang ini sedang marak dengan banyaknya kasus-kasus pencurian roda dua dengan merek Mio, VG, Jupiter MX dan Vario dan untuk pencurian kendaraan roda empat yang banyak di incar para penjahat adalah merek Avanza maupun Inova dengan warna hitam dan silver,
ü Pemecahan masalah kamtibmas yang lain,
ü Penjelasan tentang Polisi Masyarakat (Polmas) dan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM).

V. Solusi yang disepakati

ü Para warga masyarakat akan lebih hati-hati lagi untuk memarkir kendaraan roda dua ataupun kendaraan roda empat, akan menambah kunci gembok pada kendaraan roda dua dan untuk kendaraan roda empat akan menambah gembok pada garasi maupun pada pagar rumah.
ü Pengurus Rw, Rt, Tokoh Masyarakat dan para warga sepakat saling membantu dan memberi informasi apabila timbul masalah yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas.
ü Para pengurus Rw, Rt, dan Tokoh Masyarakat berusaha secepat mungkin untuk menjadi anggota FKPM.
ü Setiap masalah yang ada akan diselesaikan terlebih dahulu di tingkat wilayah dan apabila tidak selesai akan dilimpahkan ke jalur hukum (aparat kepolisian).


VI. Strategi

Dalam tatap muka dan sosialisasi Polmas dan FKPM yang dilaksanakan semua sepakat bahwa, kejahatan dan Kamtibmas tetap akan tetap dilawan dengan segala konsekkuensinya.

VII. Tanggung Jawab

1. Untuk penanggung jawab tetap diserahkan kepada pengurus Rw dan ketua Rt. Masing-masing dan berkoordinasi dengan Polsek Metro Kebayoran Lama serta Pengurus FKPM.
2. Untuk unsur pengak hukum diserahkan kepada Babinkamtibmas atau organik lain yang sedang bertugas (piket).Untuk anggota dan pengurus FKPM setiap ada masalah yang terjadi di wilayah agar selalu berkoordinasi dengan ketua Rw. Atau Rt.
Jakarta, 2008
IBENG RAKASIWI